Kondisi Jasa Penyiaran Amburadul
“Ternyata peraturan jasa penyiaran kita amburadul," komentar Haswandi, hakim yang memimpin sidang kasus kriminalisasi Radio Erabaru, Senin (25/4) di Pengadilan Negeri Batam, Sekupang. Menurutnya dalam praktik lapangan masih terjadi diskriminasi yang
Sidang lanjutan Radio Erabaru untuk ketujuh kalinya, masih beragendakan kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hadir sebagai saksi adalah Suhirman, Direktur Radio Erabaru dan Bambang Pamungkas, Manager Operasional Radio Sing. Dalam sidang terungkap tentang carut marut alokasi frekuensi 106,5 MHz.
Radio Erabaru sejak pengajuan permohonan frekuensi telah mengajukan frekuensi 106,5 MHz, dan telah mendapatkan permintaan siaran melalui surat resmi dan rekomendasi kelayakan di frekuensi tersebut oleh Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri. Meski saat ini statusnya sedang berkasus di ranah hukum, berkaitan dengan gugatan Ijin Stasiun Radio (ISR) yang diajukan Radio Erabaru. Sementara Radio Sing yang mengajukan frekuensi di 105,5 MHz dialokasikan ISR di frekuensi 106,5 MHz. Hakim juga mempertanyakan latar belakang Radio Sing tetap bersiaran di 105,5 MHz.
Sidang yang digelar sebagai kelanjutan dari pembredelan dan perampasan exciter milik Radio Earabaru oleh Balai Monitoring Batam pada 24 Maret 2010 lalu ini, mendakwakan Direktur Utama Radio Erabaru atas tuduhan pelanggaran penggunaan frekuensi dengan ancaman 6 tahun penjara.
Upaya penutupan dan pembredelan Radio Erabaru telah dilakukan sejak 2007 silam. Berawal ketika pihak Kedutaan Besar China di Jakarta mengajukan keberatan dan mengirimkan surat ke lembaga Negara di Indonesia. Surat tersebut berisikan desakan untuk menutup siaran Radio Erabaru di Batam. Pasalnya mereka tidak mau berita-berita mengenai peristiwa pelanggaran atas Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi di China, disiarkan oleh Radio Erabaru yang bersegmenkan komunitas mandarin ini.
Berita-berita tersebut diantaranya adalah praktik transplantasi organ tubuh illegal yang diambil paksa dari praktisi Falun Dafa di China, untuk komoditas. Penindasan dan praktik-praktik penganiayaan keji yang menimpa para praktisi Falun Dafa di daratan China. Genosida terhadap muslim Uighur di China, diskriminasi terhadap masyarakat Tibet yang berkepanjangan, produk-produk palsu yang berbahaya, susu melamin dan lain-lain. Fakta-fakta pelanggaran HAM ini disiarkan Radio Erabaru yang memang mempunyai misi diantaranya menyuarakan kemanusiaan dan kebenaran.
Untuk diketahui bahwa persidangan telah digelar pertama kalinya pada Senin, 21 Maret 2011 yang lalu. Pihak Jaksa Penuntut Umum diwakili oleh Rizky Rahmatullah sedangkan Radio Erabaru didampingi Penasehat hukumnya dari Kantor Advokat Ampuan Situmeang. Sidang yang digelar setiap minggunya ini dipimpin oleh Ketua Mejelis Hakim, Haswandi SH. MHum. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (28/4) mendatang.(rah)